Jumat, 06 Februari 2026

Monograf Contoh lagi 123455678

GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhobQFdZ1kFmZDGG6U47T30UKBIOnqpwZ4w_Teq0Owg7A7laBfgA7IGBmqZZ8R0pBc_cqvltfrb1HI2tE3P67GCJoqqiW4B4FjRNy33uG-J-nn_fRmP4CrVs2-YD_vNMgIBZ7r6rUHPwTPxSVPmtyZtBjYvPfMQ335bpWl7JeEWUyNHeRyphMe7ABQFqOg9/s1600/Pemilih.jpg JUDUL: Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 324.7 HOE p STOK: Ebook ===

Sinopsis

Buku ini mengupas secara mendalam mengenai kedudukan hak memilih sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam sistem pemilihan umum. Penulis menyoroti bagaimana kebijakan administratif, khususnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan meletakkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar, buku ini menekankan bahwa pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur formal, melainkan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil demi menjamin kesejahteraan bersama.

Melalui tinjauan sejarah yang komprehensif, karya ini menganalisis perkembangan regulasi penetapan pemilih di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Pembahasan mencakup pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah paradigma hak memilih, termasuk pemulihan hak pilih bagi kelompok tertentu dan penyederhanaan persyaratan administratif. Buku ini menjadi referensi esensial bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pelaku politik untuk memahami dinamika antara administrasi kependudukan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Daftar Isi

  • Bab 1: Pendahuluan
  • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
  • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
  • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
  • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
  • Bab 6: Penutup

Lokasi

No. Barcode: 098876 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Panjisakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88768900 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Undiksha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88762345 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan JDIH KPU Buleleng Ketersediaan: Tersedia

Monograf Contoh 123

GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJYHgFz4dC4kLyh1NOKDiL2DGRh6FRi6ZD038GKtjTUzmNIBZdYylxIIjjMvUBbbc6-uYZD2kOexjSPC-Y19AoZ0ueamb6UiU3kGpJvaiA9mmvYCn03iu6cw_J-tnH4VaXruOvVupbSFQHd3IkXlH2u53nU2-jRD0rDtAaWc7tg3TC8-ud43NGQjHsiIjX/s1600/979-1305-09-1.jpg JUDUL: Pembatasan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein dan Arifudin PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 342.07 HOE p STOK: Ebook ===

Sinopsis

Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai problematika penetapan pemilih dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Penulis menyoroti bahwa hak memilih merupakan hak asasi yang fundamental, namun dalam praktiknya sering kali terhambat oleh berbagai prosedur administratif dan regulasi yang diskriminatif, mulai dari masa Orde Lama hingga era reformasi. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah bagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) sering menjadi instrumen yang justru mengecualikan kelompok-kelompok tertentu dari partisipasi politik.

Melalui perspektif kedaulatan rakyat dan hukum administrasi negara, buku ini menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi dalam memulihkan hak pilih warga negara, termasuk bagi eks-anggota organisasi terlarang dan penyandang disabilitas mental. Penulis menawarkan solusi konstruktif untuk mensinergikan tertib administrasi dengan pemenuhan hak dasar demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Karya ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, serta penyelenggara pemilu untuk memahami dinamika teknokrasi dan demokrasi dalam penataan kebijakan publik di Indonesia.

Daftar Isi

  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Bab 1: Pendahuluan
  • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
  • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
  • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
  • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
  • Bab 6: Penutup
  • Daftar Pustaka
  • Indeks
  • Biodata Penulis
  • Bab 4: Hukum Responsif
  • Epilog: Dua Cara Kematian Hukum
  • Lokasi

    No. Barcode: 234234 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Panji Sakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan IAHN Mpu Kuturan Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Pendidikan Negeri Ganesha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Ketersediaan: Tersedia

    Agar pelaksanaan pemilu berlangsung secara demokratis

    Agar pelaksanaan pemilu berlangsung secara demokratis, KPU menetapkan enam asas utama yang menjadi pedoman yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil yang dikenal dengan singkatan Luber Jurdil. Berikut penjelasannya:

    Langsung – Setiap warga memiliki hak memilih sendiri tanpa diwakilkan.<\br> Umum – Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, jenis kelamin, atau status sosial.
    Bebas – Pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.<\br> Rahasia – Kerahasiaan pilihan dijamin penuh; tidak ada yang boleh mengetahui kepada siapa suara diberikan.<\br> Jujur – Seluruh penyelenggara dan peserta pemilu wajib bertindak sesuai aturan dan menjunjung kejujuran.<\br> Adil – Semua peserta dan pemilih memperoleh perlakuan yang sama, tanpa kecurangan atau diskriminasi.<\br>

    Dengan memahami arti, fungsi, tujuan, dan asas pemilu, dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum bukan sekadar agenda politik, tetapi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat. Pemilu menjadi wadah bagi rakyat untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan adil, transparan, dan berlandaskan hukum.

    Dalam konteks Indonesia, keberhasilan pemilu yang demokratis mencerminkan kedewasaan politik bangsa serta komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

    Asas-Asas Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

    Agar pelaksanaan pemilu berlangsung secara demokratis, KPU menetapkan enam asas utama yang menjadi pedoman yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil yang dikenal dengan singkatan Luber Jurdil. Berikut penjelasannya:

    Langsung – Setiap warga memiliki hak memilih sendiri tanpa diwakilkan.<\br> Umum – Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, jenis kelamin, atau status sosial.
    Bebas – Pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.<\br> Rahasia – Kerahasiaan pilihan dijamin penuh; tidak ada yang boleh mengetahui kepada siapa suara diberikan.<\br> Jujur – Seluruh penyelenggara dan peserta pemilu wajib bertindak sesuai aturan dan menjunjung kejujuran.<\br> Adil – Semua peserta dan pemilih memperoleh perlakuan yang sama, tanpa kecurangan atau diskriminasi.<\br>

    Dengan memahami arti, fungsi, tujuan, dan asas pemilu, dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum bukan sekadar agenda politik, tetapi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat. Pemilu menjadi wadah bagi rakyat untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan adil, transparan, dan berlandaskan hukum.

    Dalam konteks Indonesia, keberhasilan pemilu yang demokratis mencerminkan kedewasaan politik bangsa serta komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

    Pembatasan Hak Pilih Warga Negara

    GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJYHgFz4dC4kLyh1NOKDiL2DGRh6FRi6ZD038GKtjTUzmNIBZdYylxIIjjMvUBbbc6-uYZD2kOexjSPC-Y19AoZ0ueamb6UiU3kGpJvaiA9mmvYCn03iu6cw_J-tnH4VaXruOvVupbSFQHd3IkXlH2u53nU2-jRD0rDtAaWc7tg3TC8-ud43NGQjHsiIjX/s1600/979-1305-09-1.jpg JUDUL: Pembatasan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein dan Arifudin PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 342.07 HOE p STOK: Ebook ===

    Sinopsis

    Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai problematika penetapan pemilih dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Penulis menyoroti bahwa hak memilih merupakan hak asasi yang fundamental, namun dalam praktiknya sering kali terhambat oleh berbagai prosedur administratif dan regulasi yang diskriminatif, mulai dari masa Orde Lama hingga era reformasi. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah bagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) sering menjadi instrumen yang justru mengecualikan kelompok-kelompok tertentu dari partisipasi politik.

    Melalui perspektif kedaulatan rakyat dan hukum administrasi negara, buku ini menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi dalam memulihkan hak pilih warga negara, termasuk bagi eks-anggota organisasi terlarang dan penyandang disabilitas mental. Penulis menawarkan solusi konstruktif untuk mensinergikan tertib administrasi dengan pemenuhan hak dasar demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Karya ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, serta penyelenggara pemilu untuk memahami dinamika teknokrasi dan demokrasi dalam penataan kebijakan publik di Indonesia.

    Daftar Isi

    • Kata Pengantar
    • Daftar Isi
    • Bab 1: Pendahuluan
    • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
    • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
    • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
    • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
    • Bab 6: Penutup
    • Daftar Pustaka
    • Indeks
    • Biodata Penulis
  • Bab 4: Hukum Responsif
  • Epilog: Dua Cara Kematian Hukum
  • Lokasi

    No. Barcode: 234234 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Panji Sakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan IAHN Mpu Kuturan Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Pendidikan Negeri Ganesha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Ketersediaan: Tersedia

    Penetapan Pemilih Hak Warga Negara

    GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhobQFdZ1kFmZDGG6U47T30UKBIOnqpwZ4w_Teq0Owg7A7laBfgA7IGBmqZZ8R0pBc_cqvltfrb1HI2tE3P67GCJoqqiW4B4FjRNy33uG-J-nn_fRmP4CrVs2-YD_vNMgIBZ7r6rUHPwTPxSVPmtyZtBjYvPfMQ335bpWl7JeEWUyNHeRyphMe7ABQFqOg9/s1600/Pemilih.jpg JUDUL: Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 324.7 HOE p STOK: Ebook ===

    Sinopsis

    Buku ini mengupas secara mendalam mengenai kedudukan hak memilih sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam sistem pemilihan umum. Penulis menyoroti bagaimana kebijakan administratif, khususnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan meletakkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar, buku ini menekankan bahwa pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur formal, melainkan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil demi menjamin kesejahteraan bersama.

    Melalui tinjauan sejarah yang komprehensif, karya ini menganalisis perkembangan regulasi penetapan pemilih di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Pembahasan mencakup pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah paradigma hak memilih, termasuk pemulihan hak pilih bagi kelompok tertentu dan penyederhanaan persyaratan administratif. Buku ini menjadi referensi esensial bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pelaku politik untuk memahami dinamika antara administrasi kependudukan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

    Daftar Isi

    • Bab 1: Pendahuluan
    • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
    • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
    • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
    • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
    • Bab 6: Penutup

    Lokasi

    No. Barcode: 098876 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Panjisakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88768900 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Undiksha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88762345 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan JDIH KPU Buleleng Ketersediaan: Tersedia

    Rabu, 04 Februari 2026

    KPU Buleleng Laksanakan Rapat Pleno Penandatanganan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari 2026

    Singaraja, 5 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Penandatanganan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk Bulan Januari Tahun 2026 di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris, serta seluruh Kepala Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng.

    Rapat pleno tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan tertib administrasi. Melalui penandatanganan Kartu Kendali SPIP, setiap unsur pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng diharapkan berkomitmen dalam melaksanakan pengendalian, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

    Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, diharapkan implementasi SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, sistematis, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional.

    Lebih jauh, momentum rapat pleno ini juga dimanfaatkan untuk mempertegas komitmen KPU Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas. Langkah ini merupakan pijakan strategis instansi untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penerapan SPIP secara konsisten dipandang sebagai instrumen vital dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang tidak hanya bersih dari praktik korupsi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan prima kepada publik.

    Di sisi lain, forum ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan administratif semata, melainkan menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bulanan. Fokus utamanya adalah meningkatkan akuntabilitas lembaga dengan memastikan adanya keseimbangan antara realisasi penggunaan anggaran dan capaian kinerja. KPU Kabupaten Buleleng menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus dikonversi menjadi output yang berkualitas, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu penyelenggaraan kepemiluan.

    Riset, Jurnal, Modul, dan Presentasi

    Informasi Dokumen

    Penulis / Penyusun : Nama Penulis / Divisi
    Tahun Terbit : 2026
    Kategori : Jurnal / Riset / Modul
    Format File : PDF (Portable Document Format)
    Ukuran File : 2.5 MB

    Abstrak / Ringkasan

    Tuliskan deskripsi lengkap, abstrak penelitian, atau ringkasan materi modul di sini. Paragraf ini akan menjadi snippet yang muncul di hasil pencarian. Jelaskan latar belakang masalah, tujuan, dan kesimpulan singkat jika ini adalah riset. Jika ini modul, jelaskan siapa target pembacanya.

    Paragraf kedua untuk penjelasan tambahan agar pembaca mengerti isi dokumen sebelum mengunduhnya.

    Download Dokumen Lengkap
    *Pastikan Anda memiliki aplikasi pembaca PDF

    Menjaga Pilkada Langsung Dari Turbulensi Hukum

    Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”.

    Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam.

    Infrastruktur yang Telah Teruji

    Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan.

    Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik.

    Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun.

    Tantangan Inkonsistensi Regulasi

    Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional.

    Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon.

    Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan.

    Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang.

    Solusi Stabilitas

    Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara.

    Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan.

    Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan.

    Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya.

    Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil.  Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”.

    Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum 1

    GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhobQFdZ1kFmZDGG6U47T30UKBIOnqpwZ4w_Teq0Owg7A7laBfgA7IGBmqZZ8R0pBc_cqvltfrb1HI2tE3P67GCJoqqiW4B4FjRNy33uG-J-nn_fRmP4CrVs2-YD_vNMgIBZ7r6rUHPwTPxSVPmtyZtBjYvPfMQ335bpWl7JeEWUyNHeRyphMe7ABQFqOg9/s1600/Pemilih.jpg JUDUL: Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 324.7 HOE p STOK: Ebook ===

    Sinopsis

    Buku ini mengupas secara mendalam mengenai kedudukan hak memilih sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam sistem pemilihan umum. Penulis menyoroti bagaimana kebijakan administratif, khususnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan meletakkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar, buku ini menekankan bahwa pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur formal, melainkan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil demi menjamin kesejahteraan bersama.

    Melalui tinjauan sejarah yang komprehensif, karya ini menganalisis perkembangan regulasi penetapan pemilih di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Pembahasan mencakup pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah paradigma hak memilih, termasuk pemulihan hak pilih bagi kelompok tertentu dan penyederhanaan persyaratan administratif. Buku ini menjadi referensi esensial bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pelaku politik untuk memahami dinamika antara administrasi kependudukan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

    Daftar Isi

    • Bab 1: Pendahuluan
    • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
    • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
    • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
    • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
    • Bab 6: Penutup

    Lokasi

    No. Barcode: 098876 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Panjisakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88768900 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Undiksha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88762345 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan JDIH KPU Buleleng Ketersediaan: Tersedia

    Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 55 Tahun 2026 Tahun Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Kampanye

    NAMA FILE: 2026SK-KPUBULELENG-01 BENTUK: Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PENYINGKATAN: SK KPU Kabupaten NOMOR: 55 TAHUN: 2026 TENTANG: Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Kampanye TANGGAL PENETAPAN: 15 Februari 2026 TANGGAL BERLAKU: 15 Februari 2026 NOMOR PENGUMUMAN: 10/XI/KPU-Bllng/2024 BERITA ACARA: BA.002/XI/KPU-Buleleng/2024 ABSTRAK: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye guna menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang terbaru. STATUS: Berlaku MENCABUT: - DICABUT: - MENGUBAH: Keputusan KPU No 10 Tahun 2026 | https://kpukabbuleleng.blogspot.com/2026/01/sk-10-2026.html DIUBAH: - MENETAPKAN: -

    Selasa, 03 Februari 2026

    PKPU 563 Tahun 2024

    NOMOR : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 563 Tahun 2024 TENTANG : Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Download Dokumen PDF

    Senin, 02 Februari 2026

    KPU Kabupaten Buleleng Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan APH

    Buleleng – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

    Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat KPU RI terkait pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam sambutannya, ditekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tertib dan akuntabel, khususnya pada tahapan Pilkada yang memiliki rentang kendali lebih singkat dibandingkan Pemilu. Ia juga mengajak seluruh satuan kerja untuk tetap solid serta aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

    Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, A.A. Raka Nakula. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas KPU. Ia menekankan pentingnya penataan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan melalui rapat pleno yang didukung dokumen lengkap, serta perlunya komunikasi yang intensif dan kooperatif apabila terdapat pemeriksaan oleh APH.

    Lebih lanjut, disampaikan bahwa setiap indikasi pemeriksaan oleh APH agar segera dikoordinasikan dengan KPU Provinsi dan tidak ditangani secara sendiri di tingkat kabupaten/kota. Pelibatan APH dalam kegiatan-kegiatan strategis juga dinilai penting sebagai langkah pencegahan risiko hukum.

    Rapat ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU kabupaten/kota. Ia mendorong agar jajaran KPU tetap kreatif dan produktif meskipun dalam keterbatasan anggaran, serta menekankan pentingnya penguatan zona integritas dan penyusunan peraturan di masing-masing satuan kerja setiap tahunnya.

    Menjaga Kewarasan Pilkada Langsung dari Turbulensi Regulasi

    Oleh : Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata
    (Dimuat di laman Radar Bali, Minggu, 25 Januari 2026) 

    Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”.

    Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam.

    Infrastruktur yang Telah Teruji

    Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan.

    Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik.

    Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun.

    Tantangan Inkonsistensi Regulasi

    Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional.

    Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon.

    Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan.

    Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang.

    Solusi Stabilitas

    Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara.

    Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan.

    Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan.

    Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya.

    Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil.  Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”.

    Menjaga Pilkada Langsung dari Turbulensi Regulasi

    Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”.

    Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam.

    Infrastruktur yang Telah Teruji

    Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan.

    Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik.

    Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun.

    Tantangan Inkonsistensi Regulasi

    Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional.

    Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon.

    Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan.

    Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang.

    Solusi Stabilitas

    Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara.

    Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan.

    Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan.

    Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya.

    Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil.  Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”.

    Minggu, 01 Februari 2026

    Pembatasan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum

    GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJYHgFz4dC4kLyh1NOKDiL2DGRh6FRi6ZD038GKtjTUzmNIBZdYylxIIjjMvUBbbc6-uYZD2kOexjSPC-Y19AoZ0ueamb6UiU3kGpJvaiA9mmvYCn03iu6cw_J-tnH4VaXruOvVupbSFQHd3IkXlH2u53nU2-jRD0rDtAaWc7tg3TC8-ud43NGQjHsiIjX/s1600/979-1305-09-1.jpg JUDUL: Pembatasan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein dan Arifudin PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 342.07 HOE p STOK: Ebook ===

    Sinopsis

    Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai problematika penetapan pemilih dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Penulis menyoroti bahwa hak memilih merupakan hak asasi yang fundamental, namun dalam praktiknya sering kali terhambat oleh berbagai prosedur administratif dan regulasi yang diskriminatif, mulai dari masa Orde Lama hingga era reformasi. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah bagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) sering menjadi instrumen yang justru mengecualikan kelompok-kelompok tertentu dari partisipasi politik.

    Melalui perspektif kedaulatan rakyat dan hukum administrasi negara, buku ini menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi dalam memulihkan hak pilih warga negara, termasuk bagi eks-anggota organisasi terlarang dan penyandang disabilitas mental. Penulis menawarkan solusi konstruktif untuk mensinergikan tertib administrasi dengan pemenuhan hak dasar demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Karya ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, serta penyelenggara pemilu untuk memahami dinamika teknokrasi dan demokrasi dalam penataan kebijakan publik di Indonesia.

    Daftar Isi

    • Kata Pengantar
    • Daftar Isi
    • Bab 1: Pendahuluan
    • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
    • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
    • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
    • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
    • Bab 6: Penutup
    • Daftar Pustaka
    • Indeks
    • Biodata Penulis
  • Bab 4: Hukum Responsif
  • Epilog: Dua Cara Kematian Hukum
  • Lokasi

    No. Barcode: 234234 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Panji Sakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan IAHN Mpu Kuturan Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Pendidikan Negeri Ganesha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Ketersediaan: Tersedia
    Pesan Sistem
    Memuat...
    STAF
    AGENDA KERJA
    ...
    M
    S
    S
    R
    K
    J
    S
    LEMBAR KERJA
    Lihat Edit
    Belum Selesai
    Selesai

    Memuat data...

    LIST TANGGAL